Penebangan pohon kopi,milik Saur sianipar(54)yang berada di dusun Tambunan desa Lumban balik,kecamatan Habinsaran, kabupaten Tobasamosir pada hari jumat 14 oktober 2016.
Pemilik kebun kopi,Saur Sianipar mengetahui kopi milik nya di rusak, dari istrinya Tiodor Silaen, sepulang dari ladang.lantas sang istri pun melaporkan nya kepada suami nya yang kebetulan bekerja di desa Lumban gaol berjarak 1km dari dusun tambunan, Tutur saur kepada wartawan Jumat 14 oktober 2016 pukul 19:00 wib
Dalam pengrusakan tanaman kopi tersebut, jumlah kopi yang dirusak sebanyak 75 batang dengan keadaan berbuah,dan kerugian di taksir +-rp 40,000.000.
Dan pelaku adalah HERMIN SIANIPAR yang merupakan warga Sibide kecamatan Silaen kabupaten Tobasamosir dan pelaku pun mengakui perbuatan nya kepada wartawan,saat di konfirmasi di rumah ibu Paston bahwa dia yang merusak tanaman kopi milik Saur Sianipar,dengan alasan tanah tersebut milik Hermin Sianipar.
Pemilik tanaman kopi tersebut pun berinisiatip untuk melaporkan kejadian ini ke polisi sabtu 16 oktober 2016.
Sampai saat ini kasus ini di proses di POLSEK HABINSARAN, kita tunggu kelanjutan nya.(Amran Sianipar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar